Senin, 22 Desember 2025

Komisi V DPR Minta Selidiki Manifest Penumpang KM Barcelona V

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 22:59 WIB
Insiden kebakaran di KM Barcelona V di Perairan Talise, Sulawesi Utara pada Minggu, 20 Juli 2025. (Instagram/sar_nasional)
Insiden kebakaran di KM Barcelona V di Perairan Talise, Sulawesi Utara pada Minggu, 20 Juli 2025. (Instagram/sar_nasional)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mempertanyakan tentang jumlah penumpang yang diangkut oleh KM Barcelona V.

KM Barcelona V mengalami kebakaran di perairan Talise pada Minggu, 20 Juli 2025 dengan total korban 580, padahal manifest penumpang tercatat 280.

Baca Juga: Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu

Perbedaan hingga 300 orang, menurut Lasarus memungkinkan adanya unsur kesengajaan.

“Ini bedanya 300 lho, kalau menurut saya beda 300 ini unsur kesengajaan,” ujar Lasarus kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Terkait dengan unsur kesengajaan ini apakah melebihi kekuatan kapal atau jumlah penumpang, harusnya memang muat hanya 280 tapi dinaiki sampai 580 orang, ini juga masih belum bisa kita jawab,” imbuhnya.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Ini Pesan Bunda Zulva Fadhil

Lasarus juga mengatakan tentang aturan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak terkait.

“Aturan kan jelas, nanti kita lihat, kita minta supaya Menteri Perhubungan menerapkan aturan yang ketat termasuk juga reward and punishment,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu.

Reward dan punishment ini, menurut Lasarus diberikan kepada orang-orang yang bertanggung jawab pada kejadian tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Politisasi Kasus Tom Lembong, Ketua Komisi Kejaksaan Bilang Gini

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan nahkoda KM Barcelona V yang berinisial IB sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah Direktorat Polair Polda Sulut dan tim Reserse Kriminal Umum melakukan penyidikan intensif pada 15 kru kapal selama 24 jam.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X