Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
Baca Juga: Gunakan Flatform Digital Membawa Petani Sawit Jambi Kian Cerdas
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tukasnya.
Artikel Terkait
Gunakan Flatform Digital Membawa Petani Sawit Jambi Kian Cerdas
Usai Temui Menteri Yandri, Kades Ini Surati Gubenur Jambi dan DPR
Negaranya Diserang Israel, Dubes Iran Untuk RI Buka Suara
Putusan 4 Pulau, Gubernur Aceh: Sudah Tidak Ada Masalah
Kejagung Sita Triliunan Rupiah dari Kasus CPO Wilmar Group
Fadhil Arief Ikuti Gelar Pamit Ketua PA Muara Bulian
Jalan Khusus Angkutan Batubara Jadi Sorotan, Al Haris Target Bulan Depan Rampung
3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
Polisi Dalami Laporan Jokowi soal Pencemaran Nama Baik
Kemlu RI Klaim 580 WNI Terjebak di Perang Iran vs Israel