Senin, 22 Desember 2025

Dear Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Ibu-Ibu di Banten hingga Jateng Ini Sampai Kehilangan Nyawa demi Antre Gas Melon

Photo Author
RK
- Kamis, 6 Februari 2025 | 13:50 WIB
Potret video amatir terkait warga Pamulang, Banten (kiri) dan warga Demak, Jawa Tengah (kanan) yang viral usai dikabarkan meninggal dunia akibat antre gas melon. (X.com / @Aira922 - @Jumianto_RK) (Gema Lantang )
Potret video amatir terkait warga Pamulang, Banten (kiri) dan warga Demak, Jawa Tengah (kanan) yang viral usai dikabarkan meninggal dunia akibat antre gas melon. (X.com / @Aira922 - @Jumianto_RK) (Gema Lantang )

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan pemerintah.

 

Dasco mengatakan Prabowo telah mengarahkan Menteri Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas Elpiji 3 kg.

 

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," tegas Dasco kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

 

Dasco menyebutkan keputusan itu diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer, namun melihat kondisi di lapangan terkait pembelian Elpiji 3 kg, Prabowo pun turun tangan. 

 

Prabowo: Pengecer Boleh Jual Kembali Gas Melon

Baca Juga: Prabowo Kenang Kepemimpinan Gus Dur: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan Prabowo memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali Elpiji 3 kg dimulai hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

 

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi presiden turun tangan," terang Dasco.

 

"Untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X