Senin, 22 Desember 2025

Menteri Perdagangan, Zulhas Larang Berjual Beli di TikTok Shop

Photo Author
- Senin, 25 September 2023 | 22:47 WIB
Menteri Perdagangan, Zulhas Larang Berjual Beli di TikTok Shop  (Gema Lantang / Istimewa )
Menteri Perdagangan, Zulhas Larang Berjual Beli di TikTok Shop (Gema Lantang / Istimewa )

Gemalantang.com - Semenjak ada TikTok Shop, masyarakat jadi ramai berbelanja online di TikTok Shop.

Namun, dengan kehadiran TikTok Shop ini sangat berdampak kepada pedagang offline, karena barang dagang menurun drastis.

Seperti tokoh baju, dengan adanya TikTok Shop ini membuat sejumlah pedagang mengeluh, karena masyarakat lebih tertarik belanja di online.

Sementara pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual-beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya yang sejenis. Kebijakan ini akan dituangkan dengan merevisi aturan lama.

Baca Juga: Fitur TikTok Makin Kren dan Banyak Diminati Penguna, By-by Shopee

Baca Juga: Kamu Pengguna Tiktok? Ini Jam dan Hari FYP

Kebijakan pemerintah itu dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023)

Adapun aturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini telah direvisi dan akan langsung ditandatangani hari ini, Senin, 25 September 2023.

“Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi Permendag 50/2020 akan kami tandatangani,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas usai mengikuti Ratas.

Baca Juga: Aplikasi Shopee Sering Error, Penguna Lebih Nyaman Belanja di TikTok Shop

Baca Juga: Unggah Kebocoran Soal Penerimaan Polri Tahun 2023, Akun TikTok Ini Diserbu Warganet

Baca Juga: Aplikasi Shopee Sering Error, Penguna Lebih Nyaman Belanja di TikTok Shop

Zulhas menjelaskan, isi revisi Permendag tersebut nantinya akan mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.

“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh kan?,” terang Zulhas.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur perdagangan barang impor. Hal ini menyangkut jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, serta batas minimal nilai transaksi setiap barang yaitu US$ 100.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: investor.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bareng-in Community Perkuat Gaya Hidup Sehat di Jambi

Minggu, 23 November 2025 | 16:38 WIB

Ini Rekomendasi Lipstik Pink Untuk Kulit Sawo Matang

Minggu, 7 September 2025 | 21:57 WIB

Kulit Berminyak Masih Bisa Pakai Compact Powder

Jumat, 5 September 2025 | 08:38 WIB

Pentingnya Pelembap Wajah untuk Kesehatan Kulit

Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:25 WIB

Simak, 3 Rekomendasi Camilan Sehat Tuk Pejuang Diet

Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:18 WIB
X