1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Baca Juga: Prabowo Optimistis dengan Perekonomian RI: Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.