GEMALANTANG.COM, SEOUL -- Penyelidik Korea Selatan mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Yoon Suk Yeol atas pernyataannya tentang darurat militer sebelum batas waktu tanggal 6 januari.
Kantor Investigasi Korupsi (CIO) meminta surat perintah tersebut setelah Yoon gagal melapor untuk diinterogasi untuk ketiga kalinya.
Kepala CIO, Oh Dong-woon mengatakan bahwa surat perintah itu akan dilaksanakan dalam batas waktu, yaitu pada hari Senin, 6 Januari.
Baca Juga: Pidato Tahun Baru 2025, Putin : Semuanya Akan Baik-baik Saja
"Kami ingin prosesnya berjalan lancar tanpa gangguan berarti, tetapi kami juga berkoordinasi untuk memobilisasi polisi dan personel sebagai persiapan," katanya kepada wartawan.
Ia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang menangkap Yoon dapat menghadapi tuntutan hukum.
"Kami menganggap tindakan seperti memasang berbagai barikade dan mengunci gerbang besi untuk melawan pelaksanaan surat perintah penangkapan sebagai tindakan menghalangi tugas resmi," katanya.
"Siapa pun yang melakukan hal ini dapat dituntut dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, mengganggu pelaksanaan hak, dan menghalangi tugas resmi dengan cara khusus", tambahnya.
Baca Juga: Layanan Kesehatan Di Gaza Hampir 'Hancur Total' Akibat Serangan Israel
Tim hukum Yoon telah mengajukan perintah untuk memblokir surat perintah tersebut dan mengklaim bahwa perintah penangkapan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah, kata pengacara Yoon Kab-keun dalam sebuah pernyataan.
Yoon telah dilucuti dari tugas kepresidenannya oleh parlemen dan menghadapi tuduhan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Diketahui, mayoritas staf Yoon yang tersisa, termasuk kepala staf dan penasihat khususnya, semuanya mengajukan pengunduran diri mereka kepada penjabat presiden negara tersebut.
Baca Juga: Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Berlaku Hingga Awal Januari