GEMALANTANG.COM -- Administrasi Imigrasi Nasional Tiongkok berikabar gembira bagi warga negara asing (WNA) atau non-tiongkok yang menetap di Hongkong dan Makau.
Pasalnya. Otoritas imigrasi Tiongkok mengumumkan peraturan baru yang akan memudahkan penduduk tetap non-Tiongkok di Hongkong dan Makau untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Jokowi Jenguk Prabowo : Terimakasih Presiden RI
Menurut Administrasi Imigrasi Nasional Tiongkok peraturan baru ini dimulai 10 Juli 2024 mendatang, penduduk tetap non-Tiongkok (WNA) yang berada di dua daerah administratif khusus itu dapat melengkapi persyaratan pengajuan visa untuk memasuki wilayah daratan.
Setelah menyelesaikan beberapa tahapan prosedur yang ditelah ditetapkan, pemegang visa akan diizinkan masuk ke wilayah daratan dengan masa berlaku lima tahun, masing-masing masa tinggal tidak lebih dari 90 hari.
Baca Juga: Amerika Serikat Buka 'Keran' Pengiriman Bom Ke Israel
Akan tetapi jika warga asing alias non-Tiongkok ingin bekerja, belajar, atau terlibat peliputan berita di daratan, mereka harus mengajukan permohonan visa atau izin tinggal lain sesuai dengan hukum.
Baca Juga: Makin Panas!!! PM Najib Mikati : Kita Dalam Keadaan Perang
Berdasarkan laporan Reuters, Izin perjalanan khusus ini juga merupakan hadiah dari Tiongkok bagi orang asing yang merupakan penduduk tetap di Makau dan terlebih lagi bagi Hongkong.