Gemalantang.com - Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang seberat sekitar 2 kg dengan inisial RA, SH, SH, BJ dan HS yang merupakan berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Lima pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan permainan antar provinsi yang mana dari lima pelaku, satu orang perempuan merupakan bandar berinisial HS (45).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, dari lima pelaku ada dua orang yang merupakan jaringan antar provinsi yang berinisial SB sebagai kurir dan RA sebagai penerima.
“Ini pengungkapan kasus selama bulan November, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram,” jelasnya, Jum'at (2/11/2022).
Dikatakan Kombes Pol Thomas, tangkapan ini berasal dari wilayah Kabupaten Bungo dan Kota Jambi. Pelaku merupakan jaringan antar provinsi
“Pelaku yang dari Bungo adalah salah satu bandar yang sudah lama kami lakukan penyelidikan dan tim kita sudah intai, mereka merupakan pelaku dari beberapa kabupaten,” jelasnya
Tak hanya itu, Kombes Pol Thomas menjelaskan, jika barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram di rupiah kan nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau 1 kilogramnya seharga 1,3 miliar, jadi 2 kilogramnya sekitar 2,6 miliar, BB sabu-sabu berasal dari provinsi tetangga,” pungkasnya.