dprd-provinsi-jambi

Serahkan Laporan, Ini Pesan Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kepada Komisi Informasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:58 WIB
Serahkan Laporan, Ini Pesan Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kepada Komisi Informasi (Gema Lantang )

Gemalantang.com -Keterbukaan Informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Komisi Informasi (KI) pun dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Dari Perkara Impor Gula

Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.

Di Provinsi Jambi sendiri Komisi Informasi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga: 3 Fakta Menohok Danantara: Prabowo Tak Ingin Lagi RI ‘Jual Murah’ hingga Lembaga Investasi Itu Punya Nilai Aset di Atas Qatar dan Hong Kong

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi secara resmi telah menyerahkan laporan tahunan tahunan kinerjanya kepada Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Jumat (21/2/2025) kemarin.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, yang didampingi oleh Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, H. Hapis Hasbiallah, SE, MM didampingi Anggota Komisi I HM Nasir.

Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa penyampaian laporan kepada DPRD merupakan kewajiban KI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan tersebut, Komisi Informasi diwajibkan menyampaikan laporan kinerja sekali dalam setahun, paling lambat bulan Maret.

Baca Juga: Kepala BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi di Indonesia: Alhamdulillah Sudah Lengkap

"Dalam laporan ini tercantum seluruh kegiatan KI Jambi sesuai dengan tugas dan fungsi, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Ahmad Taufiq Helmi.

Ia juga menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan DPRD Provinsi Jambi, khususnya Komisi I, terhadap KI Jambi dalam menjalankan tugasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:48 WIB