Gemalantang.com -Juru parkir berkewajiban untuk memberikan layanan parkir yang maksimal, dan dapat membantu membawakan barang milik pengendara.
Selain itu juru parkir membantu menyeberangkan pengguna jalan, dan menjadi informan untuk program-program unggulan pemerintah.
Juru parkir menggunakan karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap kali parkir, dan berhak mendapatkan retribusi parkir sesuai dengan biaya parkir yang berlaku.
Namun perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi juga harus memikirkan nasib juru parkir yang telah bertahun-tahun bekerja.
Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Unja Mendapat Kuliah Dari Edi Purwanto, Ini Yang Dibahas
Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi, Budiyako, Senin (3/6) melakukan pertemuan bersama Juru Parkir (Jukir) di salah satu rumah makan di Kota Jambi dan mendengarkan aspirasi mereka.
Budiyako menyebut, juru parkir merupakan pahlawan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi, sebab itu mereka perlu mendapat perhatian.
Baca Juga: Kasus Suap 'Ketok Palu' Masih Terus Diusut, KPK Panggil Mantan Gubernur Jambi
"Jadi Jukir ini pahlawan PAD Kota Jambi. Saya berharap ke depan penghasilan mereka bisa lebih karena harga semua sembako naik," kata Budiyako.
Ia juga menyebut para juru parkir ada yanh sudah mengabdi puluhan tahun. Dan mereka berharap bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Budiyako berharap Wali Kota Jambi nantinya, dapat memikirkan nasib mereka.
"Harapan mereka kiranya status mereka bisa diangkat sebagai PNS/PPPK. Mudah-mudahan walikota ke depan memikirkan nasib Jukir yang ada di Kota Jambi," ujarnya.