“Memang tidak ada tindakan-tindakan itu selama diculik,” sambung Nasrullah.
Kronologi Penemuan Bilqis
Kasus ini bermula ketika Bilqis dilaporkan hilang di tempat bermain atau playground di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.
Saat itu, sang ayah tengah bermain tenis, sementara Bilqis bermain di playground.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Sri Yuliana alias Ana, seorang pembantu rumah tangga berusia 30 tahun.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandani Rajardjo Puro menjelaskan, Ana membawa Bilqis ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu di grup Facebook Adopsi Anak menggunakan akun samaran.
Baca Juga: Redenominasi Rupiah, Peluang Modernisasi atau Risiko Ketergesa-gesaan?
Ana disebut mengaku tidak mampu merawat Bilqis dan berharap ada yang mau mengadopsi. Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri, warga Sukoharjo yang tinggal di Jakarta.
“Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, pada Senin, 10 November 2025.
Setelah transaksi itu, Bilqis diketahui dibawa ke Jambi. Di sana, Nadia menghubungi pasangan suami istri, Adit Prayitno Saputra dan Meriana.
Pasangan itu membeli Bilqis dengan harga Rp15 juta, mengaku sudah 9 tahun belum memiliki anak. Namun, transaksi kasus penjualan anak itu belum berakhir.
“AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga 80 juta rupiah," jelas Djuhandani.
Baca Juga: Curhat Menkeu Purbaya soal Target Penerimaan Pajak Rp2.189 T
"Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” imbuhnya.
4 Orang Jadi Tersangka
Setelah Bilqis dinyatakan hilang, tim gabungan Polda Sulsel melakukan penyelidikan lintas provinsi.