GEMA LANTANG, JAMBI – Di balik gelegar aktivitas tambang batubara yang menopang ekonomi Provinsi Jambi, sebuah konflik diam-diam meletup.
Dugaan keretakan yang mulanya hanya terasa dalam bisik-bisik antar pengusaha kini menjelma menjadi jurang yang membelah Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi.
Dibentuk pada November 2023 dengan semangat kolaborasi, PPTB awalnya digadang sebagai wadah sinergi antara pengusaha dan pemerintah.
PPTB bertugas mengkoordinir dan bekerjasama dengan seluruh pemilik tambang dalam menjaga keselamatan berlalulintas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Soal PPTB 'Jadi 2' Bukan Keretakan tapi Penyegaran
Namun, kurang dari dua tahun berjalan, harapan itu mulai redup, usai PPTB Jambi diterpa berbagai isu tak sedap.
Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang terpilih pada awal tahun 2025, sempat diperiksa oleh Polisi pada Maret 2025.
Asnawi diperiksa Polisi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di PPTB.
Baca Juga: Penggunaan AI untuk Liburan: 96 Persen Puas dengan Rekomendasinya
Iuran Wajib Diduga Tanpa Dasar Hukum
Dugaan tidak adanya keterbukaan soal pengelolaan keuangan, diduga menjadi pemicu keretakan PPTB Jambi hingga muncul organisasi baru bernama Perhimpunan Pelaku Tambang Batubara Jambi.
Salah satu dokumen yang dilihat oleh Gema Lantang adalah Berita Acara Rapat PPTB tertanggal 17 Februari 2024, yang digelar di Hotel Odua Weston Jambi.
Rapat yang dihadiri 67 perusahaan dan menghasilkan belasan butir keputusan. Namun, poin ke-12 menjadi sorotan paling tajam, hingga menimbulkan banyak pertanyaan.
“Perusahaan yang tidak menjadi member PPTB dan tidak membayar iuran tidak diperbolehkan beroperasional oleh PPTB, dengan terlebih dahulu menyurati pemilik IUP yang bersangkutan.” bunyi poin ke-12 dalam berita acara tersebut.