Pihak pengelola menjelaskan bahwa insiden itu terjadi akibat kelalaian internal. Seorang petugas diketahui memutar playlist bebas hak cipta tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap isinya.
Baca Juga: Kritik Tajam Anies Baswedan Soal Forum PBB: Kepala Negara Tak Muncul
"Hasil evaluasi internal menyimpulkan bahwa kejadian ini berasal dari kelalaian petugas yang memutar salah satu playlist bebas hak cipta (no copyright) tanpa melakukan pengecekan menyeluruh," sambung pernyataan resmi tersebut.
Manajemen GBK memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pengetatan prosedur pemutaran audio akan diterapkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Mengingat, GBK dikelola oleh Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).
Baca Juga: Jenazah Pria di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri yang Hilang
"Setelah satu rangkaian playlist selesai, aplikasi secara random (acak) memutar audio lain yang tidak layak untuk diputar di ruang publik, yang bukan berasal dari daftar kurasi resmi GBK," tutup manajemen GBK.