Soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat.
"Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” Herman menuturkan.
Baca Juga: Walikota Jambi Terus Lakukan Penyegaran Birokrasi Demi Optimalisasi Pelayanan Publik
Menanggapi kekhawatiran tentang siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Herman menekankan pentingnya penyesuaian oleh pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan semangat kebijakan tersebut.
"Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati sampai Walikota,” katanya.
Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan, Fadhil Arief Bantu Alsintan Untuk Petani
Herman juga mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan para pelajar.
"Yang jelas yang terbaik bagi anak didik,” tutupnya.