Asal tahu saja, menurut keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarkan ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 Ton.
Baca Juga: Air Sungai Batanghari Masih Meningkat, Fadhil Arief: Kita Pantauan Terus
"Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki Izin Usaha/Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi" kutipan surat laporan pengaduan LPKNI.