daerah

Pemprov Jambi Tetap Larang Angkutan Batubara Melintas Dijalan Umum

Senin, 2 September 2024 | 21:09 WIB
Satu unit truk pengangkut batubara tengah parkir di bahu jalan di wilayah Kota Jambi pada Minggu (01/09/2024). (Gemalantang.com/Istimewa/WS/ANS)

GEMALANTANG.COM -- Beberapa hari belakangan ini angkutan batubara kembali membuat warga Jambi resah karena nekat melintas di jalur darat yang telah dilarang oleh Gubernur Jambi.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat penegasan bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Baca Juga: Angkutan Batubara Di Jambi Melintas Diam-diam

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menegaskan kepada para pihak bahwasanya kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

"Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalulntas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin"

Baca Juga: Diplomat Tertinggi Uni Eropa Minta Pembatasan Serangan Ke Rusia Dicabut

"Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," bunyi kutipan Ingub itu.

"Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.

Baca Juga: Moskow Berhasil Mengidentifikasi Ribuan Tentara Bayaran Ukraina

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

Baca Juga: Ratusan Ojol Di Jambi Kompak Matikan Aplikasi

"Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak," jelas Sekda

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB