Selain BPK, laporan juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dan adil.
Baca Juga: Sungai Batanghari Surut Bikin Pusing Pengusaha Batubara
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami mendesak agar BPK segera melakukan audit menyeluruh, dan jika terbukti ada penyalahgunaan, Kepala Sekolah dan pihak terkait harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Burhanuddin.
Langkah KOTI Mahatidana ini diambil sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di Provinsi Jambi.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Sebut Maritim di Jambi Hanya Seremonial
Organisasi ini menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi penggunaan dana pendidikan dan memastikan bahwa hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.