GEMALANTANG.COM -- Alih-alih berjalan lancar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat respon kurang baik ditengah-tengah masyarakat.
Pasalnya. Pekerja swasta dan mandiri harus menanggung iuran Tapera sebesar 2,5 persennya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10. Tidak hanya pekerja para pengusaha pun harus ikut membayar iuran sebesar 0,5 persen.
Dalam PP Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Program Tapera Membuat Rakyat Marah Hingga Penyesalan Menteri Basuki
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen" bunyi pasal 15 ayat (2).
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta" bunyi pasal 5 ayat (3).
"Pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum dapat menjadi peserta" bunyi pasal 5 ayat (4).
Baca Juga: Kembali di Kabupaten Batanghari Gelar Pemilihan Pemungutan Suara Ulang
Mengenai itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) angkat bicara soal pekerja dengan gaji dibawah UMR tidak wajib ikut iuran Tapera.
Kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri ikut program Tapera bagi yang memiliki gaji diatas UMR. Hal ini dinilai untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat fasilitas kredit perumahan dengan suku bunga rendah dan tenor lebih lama.
Baca Juga: Denda Mengintai, Jangan Asal Buat Plat Nomor Kendaraan Disembarang Tempat
“Perlu diluruskan, yang wajib adalah pekerja atau freelance yang penghasilannya di atas UMR. Kalau tidak diwajibkan, yang support MBR lebih sedikit. Konsekuensinya, MBR harus menabung lebih besar,” kata Deputi Komisioner Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto seperti dilansir Tempo, Rabu (12/06/2024).
Perlu diketahui. Besaran upah minimum regional (UMR) khususnya di Provinsi Jambi tahun 2024 untuk tingkat provinsi atau upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.