daerah

Baru Saja Dilantik, PPPK Ini Bakal Diputuskan Kontrak Kerjanya, Kalau Melakukan Hal Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 16:42 WIB
Baru Saja Dilantik, PPPK Ini Bakal Diputuskan Kontrak Kerjanya, Kalau Melakukan Hal Ini (Gema Lantang )

-Guru/Pegawai PPPK  mengajukan permohonan berhenti sebagai PPPK, atau

-Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK .

Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila:

Baca Juga: Hore!!! Honorer di Kabupaten Batanghari Akan Diangkat Jadi PPPK

-Guru/Pegawai PPPK di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana [penjara paling singkat 2 tahun dan tindakan pidana yang dilakukan tidak direncanakan.

-Guru/Pegawai PPPK tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kinerja.

-Selain itu, PPPK juga harus mematuhi disiplin untuk menjamin terpeliharanya tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.

-Guru/Pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. 

Baca Juga: Siap-siap !! Calon PPPK Batanghari Bakal Dilantik Fadhil Arief

-Guru/Pegawai PPPK termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai NegerI Sipil.

Berikut ini 4 syarat Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK, antara lain:

-Belum memasuki batas usia pensiun (60 Tahun)

-Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan

-Sesuai dengan kinerja (SKP)

-Masih dibutuhkan oleh organisasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB