-Guru/Pegawai PPPK mengajukan permohonan berhenti sebagai PPPK, atau
-Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK .
Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila:
Baca Juga: Hore!!! Honorer di Kabupaten Batanghari Akan Diangkat Jadi PPPK
-Guru/Pegawai PPPK di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana [penjara paling singkat 2 tahun dan tindakan pidana yang dilakukan tidak direncanakan.
-Guru/Pegawai PPPK tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kinerja.
-Selain itu, PPPK juga harus mematuhi disiplin untuk menjamin terpeliharanya tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
-Guru/Pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Baca Juga: Siap-siap !! Calon PPPK Batanghari Bakal Dilantik Fadhil Arief
-Guru/Pegawai PPPK termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai NegerI Sipil.
Berikut ini 4 syarat Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK, antara lain:
-Belum memasuki batas usia pensiun (60 Tahun)
-Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan
-Sesuai dengan kinerja (SKP)
-Masih dibutuhkan oleh organisasi.