Gemalantang.com -- Siapa yang tidak kenal dengan Mie Gacoan yang tengah viral di Kota Jambi itu, sejak hadir di tengah-tengah masyarakat Jambi.
Mie Gacoan berhasil menggoyang lidah warga dan menjadi primadona di Kota Jambi.
Namun sayang dibalik suksesnya Mie Gacoan di Jambi. Membuat pihak management resto tersebut terlena dengan menambahkan 'Kursi Ilegal' tidak sesuai izin yang dimiliki oleh Mie Gacoan di Kota Jambi.
Baca Juga: Al Haris: Sat Pol-PP Damkar dan Satlinmas Harus Tingkatkan Kesiap Siagaan
Baca Juga: Mie Spaghetti Gochujang Rasanya yang Enak dan Bikin Ketagihan, Yuk Lihat Bahan - bahannya Disini
Baca Juga: Menikmati Liburan di Danau Sipin Kota Jambi Sambil Memancing
Baca Juga: SMA Negeri 1 Kota Jambi Dapat Penghargaan dari Al Haris, Karena Bantu Donasi Untuk Palestina
Kejanggalan tersebut berhasil diketahui oleh petugas dan ditindak oleh Satpol-PP Kota Jambi. Feriadi menyebut Mie Gacoan meletakan kursi lebih dari izin yang mereka miliki.
"Izin yang dia pegang 50-100 kursi. Hasil pengecekan, mereka meletakkan 260 kursi, kalau mereka mau menggunakan lebih dari 200 kursi, diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH" beber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Feriadi. Jum'at (22/12/2023)
Sementara itu Feriadi menambahkan usaha resto tersebut tidak disegel sepenuhnya, dan tetap beroperasi sesuai dengan izin yang Mie Gacoan Miliki.
"Mereka tetap buka sesuai izin yang dimiliki" imbuhnya kepada Gemalantang.com.
Terpisah Seorang Narasumber menyebut jika pihak Mie Gacoan tetap ingin menggunakan kursi yang telah disegel mereka harus mengurus izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
"Mie Gacoan harus tertib beroperasi sesuai dengan izin mereka, jika tidak harus memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH" pungkas Narasumber yang enggan disebut namanya. (Ade Subrata)