Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengatakan usulan pengangkatan guru PPPK paruh waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan Komisi X DPR RI.
Dikatakan, usulan tersebut disampaikan lantaran gaji guru PPPK paruh waktu jauh di bawah gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Jadi, guru PPPK paruh waktu hari ini nasibnya tidak jelas, gaji mereka lebih sedikit dibandingkan pegawai SPPG belum berstatus PPPK," ujarnya di Mataram, Kamis (19/3/2026) lalu.
Ia menegaskan Komisi X DPR RI sudah meminta kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuat formula bersama Menpan-RB mengangkat guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu jadi PNS.