Dan pada 4 Februari 2025 presiden Prabowo Subianto kembali menginstruksikan agar kembali penjualan LPG 3 kg ini oleh pengecer disambut baik oleh masyarakat. Namun bukan berarti pengecer bisa kembali berjualan tanpa aturan.
Sementara terkait hal ini pemerintah Kabupaten Batanghari juga menegaskan agar pengecer untuk tidak menaikkan harga gas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Batanghari juga selalu memonitor kepada pangkalan gas yang ada di Kabupaten Batanghari juga kepada pengecer untuk tidak menjual gas melebihi ketentuan.
"Kita selalu monitor dengan instrumen kita yang ada, kalau di kita itu ada Bagian Ekonomi yang selalu memantau perkembangan kegiatan harga eceran tertinggi," ungkap Pj Sekda Batanghari Mula P Rambe.
Ia juga menekankan, agar pangkalan gas LPG 3 kg yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari jangan membuat masyarakat, dengan menjual harga gas LPG diluar ketentuan pemerintah.
Ia juga mengatakan, terhadap pangkalan gas LPG, kamu minta supaya tidak ada penyelewengan di tingkat tingkat agen maupun di tingkat pengecer.
Adapun harga gas LPG 3 kilogram dari Pertamina ke agen ditetapkan sebesar Rp 12.000-Rp 13.000.