Gemalantang.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI Perwakilan Jambi menyatakan, pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.
Hal ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun 2022. Akibat keliruan itu, jumlah uang TPP yang diterima oleh ASN kurang dari nilai yang semestinya.
Diketahui, Pemberian TPP ASN di Batanghari diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Batanghari, yang besarannya ditetapkan dengan Kepbup Nomor 418 Tahun 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk segera menyelesaikan catatan yang diberikan oleh BPK.
"Terdapat beberapa temuan BPK yang harus segera ditindak lanjuti pemerintah, seperti temuan kelebihan volume pekerjaan yang bersumber dari pinjaman daerah, serta kepemilikan aset daerah yang masih belum jelas keberadaanya" sebut Anita Yasmin
Terkait temuan dari BPK RI, Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, H Muhammad Azan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jambi.
Dikatakan Azan sejak diterimanya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Daerah dari BPK RI Provinsi Jambi pada tanggal 26 mei 2023 di Gedung BPK RI Perwakilan Jambi, pihak Pemkab Batang Hari berkomitmen untuk segera menyelesaikan catatan dari rekomendasi dari BPK.
"Ia kita telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait unuk segera menindaklanjuti hasil dari temuan BPK itu," ungkap Azan, Kamis (15/6/2023).
Terkait batas waktu yang ditentukan oleh pihak BPK RI perwakilan Provinsi Jambi, Azan menjelaskan akan memberikan tenggang waktu sesuai dengan catatan dari pihak BPK.
"Disitu jelas tertulis batas waktunya, jadi kita berharap pihak-pihak terkait segera menyelesaikan temuan itu sebelum waktu yang telah ditentukan," tegas Sekda Batang Hari itu
Dijelaskan Azan, bahwa setelah diterimanya LHP BPK RI Perwakilan Jambi, pihak Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil temuan sesuai dengan arahan Bupati Batang Hari.
"Dan sampai saat ini masih dalam proses pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian terhadap setiap rekomendasi yang ada dengan pengawasan APIP Batang Hari," terang Sekda Azan.