nasional

Mahfud MD Ungkap Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI

Jumat, 21 November 2025 | 13:34 WIB
Mahfud MD menyampaikan beberapa persoalan serius dalam institusi Polri. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

Informasi tersebut, menurut Mahfud, berasal dari presentasi internal Polri sehingga menggambarkan adanya evaluasi struktural yang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Penegasan Soal Pelaksanaan Putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perwira TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan. 

Pria berusia 68 tahun itu menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan berlaku otomatis sejak diketuk.

“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ucap Mahfud.

Mantan menteri Polhukam itu juga menjelaskan bahwa jabatan struktural tertentu dapat diganti sewaktu-waktu bila sudah tidak sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah

“Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode, bisa diganti sewaktu-waktu,” lanjutnya.

Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri

Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru. 

Dia menyarankan agar mekanisme tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang sepenuhnya berbasis meritokrasi.

“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB