nasional

Tak Cukup Pembuktian Asli, Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah

Kamis, 13 November 2025 | 21:44 WIB
Susno Duadji turut buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Instagram/susno_duadji)

Susno Ingatkan Pembuktian Ijazah Asli dan Sah

Untuk penyidik, Susno menyatakan bahwa kepolisian harus berada di tengah dan tidak memihak.

Selain itu, ia juga mengingatkan pembuktian ijazah milik Jokowi adalah asli dan sah.

“Silakan masing-masing membuktikan, UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup dengan asli karena apa? Bisa saja UGM mengeluarkan ijazah asli, tapi sah atau tidak sah?” tutur Susno.

“Sah itu kan ada syaratnya, orang itu harus kuliah, kuliahnya tamat, IPK harus sekian dan seterusnya. Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus,” jelasnya.

Baca Juga: Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh

Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada Jumat, 7 November 2025.

Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB