nasional

MK Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 21:34 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (Dok. MK RI)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan hukum menegaskan, frasa tersebut tidak memperjelas norma dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Ridwan menyebut perumusan itu berpotensi membuka peluang bagi anggota Polri aktif, untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus melepaskan statusnya.

“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara di luar kepolisian," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.

"Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” sambungnya.

MK menilai, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma yang bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan. 

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin menempati posisi di lembaga sipil harus memilih antara mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga: Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta soal Bullying

Putusan MK tersebut kini menarik sorotan sebagian publik karena telah menutup celah bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan sipil.

Di sisi lain, tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pandangan di antara para hakim konstitusi. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB