nasional

Kemenhaj Sempat Kena Semprot DPR, Biaya Haji 2026 Turun

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:32 WIB
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Biaya haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sudah diputuskan antara Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.

DPR dan Pemerintah sepakat bahwa calon jemaah haji dalam penyelenggaraan haji 2026 harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54.193.807 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni Rp87.409.365 juta.

Angka yang harus dibayar oleh calon jemaah haji 2026 turun sekitar Rp2 juta dari biaya haji tahun 2025.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 Masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan

Penurunan Rp2 juta tersebut usai DPR mengkritik Kemenhaj hanya mengurangi Rp1 juta saat rapat sebelumnya.

Pembagian Pembayaran Jemaah dan Nilai Manfaat

Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp54.193.807 itu adalah 62 persen dari BPIH, sedangkan 38 persen dari BPIH, yaitu Rp33.215.559 berasal dari Nilai Manfaat.

Untuk biaya Bipih, kata Marwan dialokasikan untuk akomodasi jemaah selama melakukan ibadah haji.

Di antaranya akan digunakan untuk biaya penerbangan pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.

Baca Juga: ‎Dari Arena Wushu Ingin Jadi Polwan, Kanya Fatharah Arsy Raih Perak untuk Jambi

Masa Tinggal Berhaji

Dalam rapat tersebut juga diumumkan bahwa masa tinggal untuk ibadah haji 2026 rata-rata selama 41 hari.

Pembagian makan juga dilakukan dalam jumlah berbeda, sesuai dengan ibadah yang sedang dilaksanakan.

Seperti di Makkah akan mendapatkan 84 kali makan, di Madinah sebanyak 27 kali makan, dan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) akan mendapatkan 15 kali makan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB