GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beberapa waktu terakhir, marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut hadir dalam rapat tersebut untuk membeberkan hasil temuan investigasi penyebab keracunan MBG.
Dalam paparan yang diberikan kepada anggota DPR, dua Badan Pemerintah itu sama-sama menunjuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki andil terjadinya kasus keracunan.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Jambi Buka Suara soal Proyek Drainase TP Sriwijaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan sudah seharusnya SPPG memiliki SLHS atau Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi sebagai syarat wajib untuk bisa mengolah MBG..
“Berdasarkan data kami sebagai pengawas kejadian terjadinya masalah ratusan kasus dan ribuan anak-anak kita jadi korban karena di SPPG-nya yang menjadi problem dan mungkin mayoritas dari mereka belum memiliki sertifikat laik hygiene sanitation,” ucap Taruna saat rapat di depan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa 18 dari 19 SPPG yang bermasalah masih menimbulkan permasalahan keracunan pada MBG.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Usul Kantin Sekolah Jadi Dapur
Kasus keracunan, kata Taruna meningkat saat dilihat dari data yang dikumpulkan pada bulan Juli hingga September awal di mana masalah bermula dari SPPG.
“Sebagai tingkat koreksi, kita niatnya bukan mencari kesalahan, kita pengin mengoreksi supaya perjalanan MBG ini sukses. Tingkat koreksi yang kita rekomendasikan yaitu tentu perbaikan sistem keamanan pangan,” imbuhnya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana yang hadir di rapat tersebut mengklaim bahwa kasus keracunan MBG meningkat di 2 bulan terakhir.
“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” kata Dadan di depan anggota dewan.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus