GEMA LANTANG -- Koalisi Masyarakat Sipil membalas pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terus berjaga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penjagaan yang dilakukan di kompleks DPR, menurut Koalisi Masyarakat Sipil justru bertentangan dengan Undang Undang TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa gedung DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, tetapi perwakilan rakyat.
Baca Juga: Kilas Balik Hasan Nasbi, Pengunduran Diri ‘Dikabulkan’ Lewat Reshuffle
“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 16 September 2025.
Dengan adanya TNI, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi justru mendapat kesan telah diintimidasi.
“Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya,” tambahnya.
Baca Juga: Demo Ojol di Istana Hari Ini, 6 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan
Ardi juga menyatakan bahwa keamanan dan ketertiban di ranah sipil bukan bagian tugas dari TNI, melainkan Polri.
“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian, pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,” paparnya.
Tugas Menteri Pertahanan pun turut disentil dengan keputusan melibatkan TNI dalam pengamanan gedung Parlemen tersebut.
Baca Juga: 7 Poin Tuntutan Ojol yang Bakal Ramai Matikan Aplikasi Besok
“Menteri Pertahanan seharusnya berfokus pada penguatan TNI dibidang pertahanan, bukan menyeret TNI ke dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bukan menjadi kewenangannya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil itu.