Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.
Dengan langkah ini, OJK ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.
Dengan langkah ini, OJK ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.