nasional

Sri Mulyani Gunakan SAL Tuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:26 WIB
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani akan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2025 untuk mengurangi utang. (Instagram/smindrawati)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan strategi baru dalam menjaga stabilitas fiskal pada 2026 dengan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2025. 

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN 2026, tercatat Rp60 triliun SAL akan dialokasikan untuk mengurangi ketergantungan pada utang sekaligus menjadi penyangga fiskal (fiscal buffer).

“Pada RAPBN tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan penggunaan SAL sebagai instrumen pengurang utang dan fiscal buffer sebesar Rp60 triliun,” tertulis dalam dokumen resmi Kementerian Keuangan pada Selasa 19 Agustus 2025.  

Baca Juga: Zulhas Targetkan 15.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Bulan Ini

Tidak hanya untuk mengurangi utang, sebagian dana SAL juga akan ditempatkan pada instrumen keuangan jangka pendek dengan risiko terkendali. 

Langkah ini memungkinkan pemerintah memiliki fleksibilitas, karena jika dibutuhkan, dana tersebut dapat digunakan menutup defisit APBN 2026.

Selain SAL, opsi pembiayaan lain yang disiapkan adalah Hasil Pengelolaan Aset (HPA). 

Baca Juga: Cepat Lapor Jika Jadi Korban Penipuan Keuangan, Jangan Lewat 12 Jam

Sumber penerimaan ini berasal dari penjualan atau likuidasi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun bekas Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemanfaatan SAL sebagai sumber pembiayaan non-utang selama ini berperan penting dalam menjaga kesinambungan fiskal negara. 

Ia juga menyampaikan bahwa pada 2026, SAL akan tetap dikelola dengan efisien dan optimal agar fungsi stabilisasi fiskal dapat berjalan, terutama menghadapi ketidakpastian ekonomi baik di dalam negeri maupun global.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB