GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan seluruh regulasi terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah selesai disusun.
Kepastian ini ia sampaikan usai rapat konsolidasi Satgas Nasional Kopdes Merah Putih bersama sejumlah kementerian terkait di Jakarta.
Baca Juga: Cepat Lapor Jika Jadi Korban Penipuan Keuangan, Jangan Lewat 12 Jam
"Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan sudah selesai. Aturan turunannya hari ini selesai," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Rabu 20 Agustus 2025.
Selain aturan teknis keuangan, ia menjelaskan bahwa model bisnis Kopdes Merah Putih juga sudah dirampungkan.
Hal ini dibarengi dengan penyelesaian regulasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Baca Juga: Produk Udang Beku Asal Indonesia Masuk Blacklist di AS
Dari sisi sumber daya manusia, pemerintah menyiapkan sistem kerja dan pelatihan bagi petugas Kopdes.
Zulhas menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut mengatur teknis penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dari PPPK, dua atau tiga orang per koperasi, tentu dari kabupaten/kota nanti ditempatkan di yang terdekat," katanya.
Baca Juga: BPR Ini Ditutup OJK Gegara Gagal Sehatkan Bank Perekonomian
Untuk memastikan kelancaran program ini, pemerintah membentuk Satgas Kopdes Merah Putih di seluruh provinsi. Hingga kini, satgas telah terbentuk di 34 provinsi, kecuali Papua yang memerlukan waktu lebih lama.
Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tengah mengebut persiapan operasional dengan agenda maraton bersama Satgas di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.