nasional

Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Tanah yang Dimanfaatkan Negara

Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:36 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf soal pernyataan semua tanah milik negara. (Instagram/kementerian.atrbpn)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi tentang pernyataannya mengenai tanah negara.

Nusron menjelaskan maksud Negara bisa mengambil tanah nganggur adalah merunut pada Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Media Asing 'Kepo' Dengan Strategi RI Ingin Jadi Pusat AI di Asia

Dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: PPATK Klarifikasi soal Pemblokiran Rekening Milik Ketua MU

Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.

“(Penggunaan tanah) untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” terangnya.

Ia melanjutkan kepentingan umum yang bisa diakses pemerintah di antaranya seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan lainnya.

Baca Juga: Viral! Mobil BYD Bertubi-tubi Tersambar Petir di Rest Area

“Jadi, ini menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif,” tambahnya.

Nusron juga menegaskan bahwa tanah yang sudah mempunyai kepemilikan tidak termasuk dalam bagian tersebut.

“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB