GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Baca Juga: Ribuan Pegawai PPPK di Batang Hari Kaget Ada Duit Masuk ke Rekening
"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Temui Tom Lembong Setelah Dapat Abolisi dari Prabowo
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Dalam putusan sebelumnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan meski dijatuhi hukuman dalam kasus suap.