nasional

Menkomdigi Bilang Gini soal Isu Transfer Data Pribadi ke AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (kominfo.lhokseumawekota.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, buka suara soal isu potensi transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat yang kini ramai dibicarakan. 

Isu ini muncul setelah pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS belum final, dan pembicaraan teknis masih akan berlanjut. 

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan

"Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 24 Juli 2025. 

Meutya juga membantah bahwa kerja sama ini akan membuka akses data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing. 

Menurutnya, justru sebaliknya, kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola data lintas negara dilakukan secara sah, aman, dan terukur.

Baca Juga: DJP Buka Suara Soal Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

"Justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital," jelas Meutya.

Ia menyebut bahwa transfer data pribadi lintas negara seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook adalah hal yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa semua proses pengiriman data tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia.

Baca Juga: Sengketa Thailand dan Kamboja 'Meledak', Kedua Negara Saling Serang

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB