GEMA LANTANG, JAKARTA -- Satgas Pangan Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil usai dilakukan pengecekan langsung di lapangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga: DJP Buka Suara Soal Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak
Kasus ini bermula dari surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025, yang melaporkan hasil investigasi atas mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran.
Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan mengambil 268 sampel dari 212 merek beras.
Baca Juga: Kompensasi Candi Sialang di Muaro Jambi Tak Kunjung Tuntas Sejak 1978
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa:
- 85,56% beras premium tidak sesuai mutu atau di bawah standar regulasi,
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
- 21,66% kemasan beras tidak sesuai berat yang tertera.
Baca Juga: Cerita Andika Rizky Usai Kontingen Indonesia Buat Kagum Presiden Macron