nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan Kecewa Fakta Diabaikan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:26 WIB
Anies Baswedan ungkapkan kekecewaan atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong. (Instagram/aniesbaswedan)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Kejam!!! Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik Tergantung di Pagar Makam

Anies menganggap keputusan itu sebagai cermin dari sistem keadilan Indonesia yang belum tuntas dan masih rapuh.

"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” ujar Anies.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas proses hukum dan keberanian negara dalam menegakkan kebenaran.

Baca Juga: Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta, Ketua DPRD Ngaku Terpukul

“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum," sambungnya.

Anies juga menyebut bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang tak diindahkan. 

Ia menilai fakta-fakta yang seharusnya memperkuat posisi Tom justru diabaikan begitu saja.

Baca Juga: ‎Israel Minta Bantuan AS untuk Pindahkan Warga Palestina ke Indonesia, Libya, Ethiopia

"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan," ucapnya.

"Berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan,” lanjutnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB