nasional

Istana Pastikan RI Tak Mundur dari BRICS, Meski Hadapi Tarif Trump

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:22 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@prasetyo_hadi28)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Istana Kepresidenan Republik Indonesia (RI) menanggapi langkah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang berencana menambahkan tarif sebesar 10 persen terhadap negara anggota BRICS, termasuk Indonesia. 

Sebelumnya diketahui, tambahan tarif ini merupakan bentuk kebijakan resiprokal AS terhadap negara-negara yang dianggap mengancam kepentingan dagangnya.

Baca Juga: ‎Trump Sebut BRICS Menyakiti AS, Tim Indonesia Lanjutkan Negosiasi

Istana RI melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi pada hari Rabu, memastikan Indonesia tidak akan mundur dari keanggotaan BRICS, meskipun menghadapi konsekuensi beban tarif tambahan 10 persen dari AS.

"Tidak (mundur). Jadi yang per hari ini dapat kami sampaikan adalah kita tetap melanjutkan upaya untuk bernegosiasi dengan pemerintah AS," ujar Hadi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Logo Baru RSUD Welas Asih

Hadi menilai, Trump telah memberi tenggat waktu hingga 1 Agustus 2025 untuk menyikapi kebijakan tambahan tarif 10 persen tersebut. 

Dalam masa jeda ini, lanjut Hadi, pemerintah terus mengupayakan jalur negosiasi. Koordinasi antara pihak Istana dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Heboh! Pengunjung Air Mancur MMTC Medan Kena 'Tarif Duduk' Rp2.000

"Kalau kaitannya dengan rencana penetapan kembali tarif 10 persen bagi anggota BRICS, kami merasa itu bagian dari keputusan kita kalau kita bergabung dengan BRICS. Itu ada konsekuensi, mau tidak mau harus kita hadapi," tegasnya.

Di sisi lain, Hadi menuturkan, tambahan 10 persen tarif akan membuat beban tarif RI ke AS meningkat menjadi 42 persen, usai sebelumnya diketahui sebesar 32 persen. 

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol

Kendati demikian, Mensesneg memastikan tambahan tarif tersebut belum resmi diterapkan AS untuk RI.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB