nasional

Simak, Pemerintah Bagi-bagi Beras Gratis dan Uang Tunai

Rabu, 4 Juni 2025 | 05:14 WIB
Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan beras gratis dan uang tunai. (Gemalantang.com/istimewa)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat dalam skala besar. Kali ini, sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan beras gratis 10 kilogram per bulan selama dua bulan dan tambahan bantuan tunai.

Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang diarahkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, untuk memperkuat daya tahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan beras gratis ini diberikan bersamaan dengan tambahan tunai bagi penerima Program Kartu Sembako.

Baca Juga: Maulana Bentuk Tim Khusus Untuk Memastikan Kesehatan Hewan Kurban

“Saat ini untuk penebalan bantuan sosial akan diberikan tambahan dana Rp200 ribu per bulan, untuk dua bulan, kepada kelompok penerima manfaat untuk program Kartu Sembako sebesar 18,3 juta kelompok penerima manfaat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6).

Pemerintah memastikan bahwa setiap KPM akan menerima 20 kg beras gratis dan uang total Rp 400.000 selama periode Juni dan Juli 2025, dibagi dalam dua kali penyaluran bulanan.

“Selain diberikan Rp200 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan pada bulan Juni ini, mereka juga akan mendapatkan 10 kg bantuan beras gratis untuk dua bulan. Jadi akan dapat 20 kg beras,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 Sesuai Standar SDGs

Program ini menyasar kelompok masyarakat paling rentan dan miskin yang telah tercatat dalam sistem bantuan sosial. Pemerintah menyadari bahwa selain bantuan tunai, kebutuhan pokok seperti beras masih menjadi beban utama rumah tangga.

Harga Petani Tetap Dijaga

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan bantuan pangan ini tidak akan menjatuhkan harga beras di tingkat petani. Prinsip keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesejahteraan produsen tetap menjadi acuan.

“Pak Mentan akan menjaga penyaluran beras bisa membantu kelompok paling miskin dan rentan tanpa menyebabkan harga beras turun di tingkat petani,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Menkes Budi: Nggak Udah Dikhawatirkan

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang agar nilai tukar petani tetap terjaga, sementara harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat miskin di perkotaan.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB