GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyatakan bahwa rumah subsidi harus memenuhi standar tipe minimal 36.
Ukuran ini setara dengan luas bangunan 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter, dan merujuk pada standar hunian layak huni yang berlaku.
Baca Juga: Pemprov Jabar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Masuk Sekolah
"Konsep untuk rumah rakyat harus layak," kata Fahri dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Selasa 3 Juni 2026.
"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa kebutuhan perumahan juga harus disesuaikan dengan kondisi dan konteks.
Baca Juga: Pemkot Jambi akan Sulap Kawasan Tua Kota Jambi jadi Pusat Generasi Muda
Untuk wilayah terdampak bencana, misalnya, pendekatannya berbeda dari perumahan pada umumnya.
"Di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi, kalau mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kampanye (rumah) vertikal," katanya.
"Di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun," tambahnya.
Baca Juga: Beras Surplus 4 Juta Ton, Titiek Soeharto Bilang Gini
Terpisah, Fahri juga menyoroti pentingnya kesesuaian pembangunan rumah subsidi dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Ia menyoroti draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang mengatur luas tanah, lantai, harga jual rumah, dan subsidi uang muka.