GEMALANTANG.COM - Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN di Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Baca Juga: Para Pengusaha Grup Besar Korea Selatan Akan Tambah Investasi ke Indonesia
Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.
Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.
Baca Juga: Dorong Semangat Para Kades, Fadhil Arief Bakal Salurkan Siltap
Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.