nasional

Telisik Kasus Oplosan Elpiji di Jakarta hingga Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi

RK
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:12 WIB
Potret tabung gas Elpiji 3 kg subsidi pemerintah RI untuk masyarakat miskin di Indonesia. (Dok. Media Sosial) (Gema Lantang)

GEMALANTANG.COM - Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

 

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.

 

"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ungkap Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Mengapa Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Asal-usulnya

Panjiyoga menuturkan, gudang tempat para tersangka beraksi berada di 3 wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. 

 

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam kasus pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu.

Baca Juga: Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun hingga Dinilai Sopan, Kini Diberatkan di Tingkat Banding!

"(Pelaku) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," terangnya.

 

Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya terkait kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu? Berikut ulasan selengkapnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB