GEMALANTANG.COM -- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.
UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat mencalonkan dirinya kembali pada untuk periode berikutnya, sehingga total masa jabatan kades mencapai 16 tahun.
Baca Juga: Ribuan Pelajar SMP Muaro Jambi Bawakan Senandung Jolo, Bikin MURI Bertekuk Lutut
Hal itu tercantum pada Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan" bunyi ayat (1)
Baca Juga: Era Fadhil-Bakhtiar UHC Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi 96,66 Persen
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut" bunyi ayat (2).
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur syarat wajib bagi tokoh masyarakat yang ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Baca Juga: Realisasikan Program Gotong Royong, Wabup Bakhtiar Tanam Bibit Pohon Kelapa di Desa Terusan