nasional

Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala Desa Bisa Menjabat Selama 16 Tahun

Sabtu, 4 Mei 2024 | 13:02 WIB
Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala Desa Bisa Menjabat Selama 16 Tahun (Gemalantang.com/redaksi, sumber : google)

GEMALANTANG.COM -- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.

UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat mencalonkan dirinya kembali pada untuk periode berikutnya, sehingga total masa jabatan kades mencapai 16 tahun.

Baca Juga: Ribuan Pelajar SMP Muaro Jambi Bawakan Senandung Jolo, Bikin MURI Bertekuk Lutut

Hal itu tercantum pada Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan" bunyi ayat (1)

Baca Juga: Era Fadhil-Bakhtiar UHC Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi 96,66 Persen

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut" bunyi ayat (2).

Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur syarat wajib bagi tokoh masyarakat yang ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Baca Juga: Realisasikan Program Gotong Royong, Wabup Bakhtiar Tanam Bibit Pohon Kelapa di Desa Terusan

 

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB