Gemalantang.com - Setelah mendapat laporan dari tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ponpes Al Zaytun mendapat 3 tindakan hukum yang akan di proses.
Menkopolakam, Mahfud MD membeberkan, sudah di investigasi dipelajari dan di dalamnya di lapangan lalu dilaporkan kepada pihaknya.
"Tadi akan ada pertama laporan baik yang masuk langsung ke Memenkopolkam maupun yang disimpulkan oleh timnya kang Emil di Jawa Barat, dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana," pungkasnya, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud MD juga menyampaikan, masalah pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana masuk kemenkopolkam.
Dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri, Kapolri akan menangani tindak pidananya pasal-pasal apa pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasarnya untuk menikmati Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kata Mahfud MD, dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya.
"Sudah di identifikasi tinggal di klarifikasi, nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan, yang kedua tindakan yang kedua adalah pemberian penataan administrasi kepada Ponpes Al Zaytun kepada YPI Yayasan Pendidikan Islam yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," jelas Mahfud MD.
Lanjut Mahfud MD, ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama.
"Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana sesama," ujarnya.
Kata Mahfud MD, seumpama 8 tindakan hukum kita akan menyiapkan dulu mereka yang mempunyai hak konstitusional. Dan untuk belajar itu tetap berjalan tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan segera melakukan tindakan hukum administrasinya.
"Tindakan pidana akan segera diproses, kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai Gubernur Jawa Barat bersama Kabinda Polda, TNI dan sebagainya," sebutnya.
Selanjutnya, menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan.
"Kita serahkan yang di lapangan tolong, dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat dalam hal-hal tertentu kita buka jalur dengan Pak gubernur jadi tiga tindakan," terang Mahfud MD.