“Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Berikutnya yang tadi posisi barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada (izin) BPOM-nya,” terang Zulhas.
Mendag Zulhas mengatakan, revisi Permendag akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini. Apabila ada yang melanggar, dan bertransaksi TikTok Shop, maka peringatan atau teguran akan disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? Tutup,” tandas Zulhas.