GEMALANTANG.COM, BRAZIL -- Mantan presiden Brazil Fernando Collor de Mello ditangkap dan dibawa ke penjara untuk mulai menjalani hukuman hampir sembilan tahun karena korupsi dan pencucian uang.
Collor de Mello, presiden Brazil pertama yang dipilih secara demokratis setelah kediktatoran selama puluhan tahun, mengundurkan diri pada tahun 1992 setelah Kongres meluncurkan proses pemakzulan terhadapnya karena diduga menerima suap.
AFP melaporkan penangkapannya bermula dari dakwaan atas suap yang dilakukan dua dekade kemudian saat menjadi senator, bagian dari skandal korupsi "Car Wash" yang meluas.
Baca Juga: Warga Palestina Terancam Kelaparan Akibat Israel Blokir Bantuan
Pria berusia 75 tahun itu ditahan di kota Maceio di timur laut negara bagian Alagoas, tempat ia menjabat sebagai senator dan gubernur, kata sumber polisi federal kepada AFP.
Pada tahun 2023, Collor de Mello dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar 20 juta real ($3,5 juta dolar) saat menjadi senator antara tahun 2010 dan 2014 untuk memfasilitasi kontrak secara tidak teratur antara perusahaan konstruksi dan mantan anak perusahaan perusahaan minyak negara Brasil, Petrobras.
Pada hari Kamis, hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes menolak upaya terakhir Collor de Mello untuk membatalkan perintah penangkapan.
Baca Juga: Hafiz Fattah Kecewa Progres Pembangunan Jalan Batubara: Desember Tidak Boleh Lagi Melintas
Pengacaranya mengatakan kepada media lokal bahwa penangkapan itu terjadi saat dia hendak melakukan perjalanan ke ibu kota Brasilia untuk menyerahkan diri.
Moraes memerintahkan agar dia dipenjara di sel individu di sayap khusus penjara Baldomero Cavalcanti de Oliveira di Maceio.
Pengacaranya mengatakan mereka akan meminta izin agar dia menjalani hukumannya dengan tahanan rumah. Asal tahu saja, Collor de Mello bukanlah presiden Brasil pertama yang melanggar hukum.
Baca Juga: Resmikan Gedung Ruang Guru, Al Haris: Pentingnya Peningkatan Kualitas Guru
Empat dari tujuh orang yang telah memimpin negara itu sejak kediktatoran militer 1964-1985 telah dihukum, dipenjara, atau dimakzulkan.