GEMALANTANG.COM, AS -- Pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan pembatasan perjalanan baru bagi warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari tindakan keras imigrasi terbarunya, yang dimulai pada awal masa jabatan kedua presiden.
Menurut laporan Al Mayadeen mengutip memo internal yang dilihat oleh Reuters, negara-negara yang terkena dampak dikategorikan ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, yang meliputi Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan DPRK, akan menghadapi penangguhan visa penuh.
Baca Juga: Israel Tolak Tawaran Hamas Untuk Membebaskan Sandera Prioritas AS
Kelompok kedua, yang terdiri dari Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan mengalami penangguhan sebagian yang berdampak pada visa turis, pelajar, dan beberapa visa imigran, meskipun pengecualian tertentu akan berlaku.
Kelompok ketiga mencakup 26 negara, seperti Pakistan, Belarus, dan Turkmenistan, yang akan menghadapi penangguhan sebagian penerbitan visa kecuali pemerintah mereka mengatasi "kekurangan" dalam waktu 60 hari.
Baca Juga: Trump Minta Putin Mengampuni Nyawa Ribuan Tentara Ukraina
Seorang pejabat AS, yang berbicara secara anonim, mengindikasikan bahwa daftar tersebut dapat berubah dan belum menerima persetujuan akhir dari pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Trump telah menandatangani perintah eksekutif pada bulan Januari yang mengamanatkan pemeriksaan keamanan lebih ketat bagi orang asing yang ingin masuk ke AS, dengan alasan masalah keamanan nasional.
Baca Juga: Timbun Beras Bulog di Jambi Ternyata Dipasok dari Lampung
Perintah tersebut mengharuskan anggota kabinet untuk merekomendasikan, paling lambat tanggal 21 Maret, negara mana yang harus menghadapi pembatasan perjalanan penuh atau sebagian karena "informasi pemeriksaan dan penyaringan yang kurang."
Pada bulan Oktober 2023, Trump berjanji akan memblokir masuknya warga dari Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan "wilayah mana pun yang mengancam keamanan kita."
Baca Juga: Gubernur Al Haris: Ramadhan Momentum Mempererat Persatuan dan Kesatuan
Langkah ini menggemakan larangan perjalanan Trump tahun 2017 terhadap tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang ditentang di pengadilan tetapi akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.