GEMALANTANG.COM, SEOUL -- Penyidik Korea Selatan berupaya menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan di kediamannya pada hari Jumat atas upaya penerapan darurat militer yang gagal.
Akan tetapi, AFP melaporkan, upaya penyidik tersebut dihalangi oleh pasukan keamanannya.
Yoon, yang telah diskors dari tugasnya dan akan menjadi presiden petahana pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap jika surat perintah itu dilaksanakan.
Baca Juga: Israel Terus Bombardir Jalur Gaza, 10 Warga Palestina Tewas
"Eksekusi surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol telah dimulai," kata Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang sedang menyelidiki pernyataan darurat militer Yoon yang berumur pendek.
Para penyidik CIO termasuk jaksa senior Lee Dae-hwan dibiarkan melewati barikade keamanan ketat untuk memasuki kediaman tersebut guna mencoba melaksanakan surat perintah penangkapan Yoon, demikian yang dilaporkan AFP.
Tentara di bawah Dinas Keamanan Presiden pada satu titik terlibat dalam konfrontasi dengan CIO di kediaman presiden, kata seorang pejabat Kepala Staf Gabungan Seoul kepada AFP.
Baca Juga: Kamtibmas Tetap Stabil, JMSI Jambi Apresiasi Polda Jambi
Petugas keamanan Yoon mengatakan kepada AFP bahwa mereka sedang bernegosiasi dengan penyidik CIO, saat mereka berupaya mendapatkan akses kepada presiden untuk melaksanakan surat perintah penahanan yang telah disetujui pengadilan.
AFP menyaksikan tim hukum Yoon berlari ke kediaman tersebut dan diizinkan masuk dan mengecam upaya untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut, dan bersumpah untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap tindakan tersebut.
"Pelaksanaan surat perintah yang ilegal dan tidak sah memang tidak sah," kata pengacara Yoon, Yoon Kap-keun.
Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Seok Dong-hyeon, salah satu dari beberapa pengacara di tim hukum Yoon, mengonfirmasi bahwa para penyidik tiba di gedung tersebut tetapi mengatakan kecil kemungkinan mereka akan dapat menahan presiden pada hari ini Jum'at (3/1/25).