GEMALANTANG.COM, SEOUL -- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan melakukan perlawanan terhadap penangkapan untuk hari ketiga, setelah bersumpah untuk melawan pihak berwenang yang berusaha menginterogasinya terkait kegagalan penerapan darurat militer, seperti dilansir AFP.
Pemimpin yang tengah berjuang itu mengeluarkan deklarasi yang gagal pada tanggal 3 Desember yang menyebabkan pemakzulannya dan membuatnya menghadapi penangkapan, pemenjaraan atau, yang terburuk, hukuman mati.
Baca Juga: Yoav Gallant Mengundurkan Diri Dari Parlemen Israel
Para pendukung dan penentang Yoon sejak itu berkemah di luar kediaman presidennya, sementara anggota tim keamanannya telah memblokir upaya penggerebekan polisi dalam suatu pertikaian dramatis.
Yoon telah bersembunyi namun tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika krisis terus berlanjut, menyampaikan pesan menantang kepada basisnya beberapa hari sebelum surat perintah berakhir pada tanggal 6 Januari.
Baca Juga: Waduh!!! Penyidik Korea Selatan Minta Surat Perintah Penangkapan Untuk Yoon
"Republik Korea saat ini dalam bahaya karena kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatannya, dan aktivitas elemen anti-negara," katanya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada para pengunjuk rasa, pengacaranya Yoon Kab-keun mengonfirmasi kepada AFP.
"Saya bersumpah untuk berjuang bersama Anda sampai akhir untuk melindungi negara ini," imbuhnya, seraya mengatakan bahwa ia menyaksikan protes yang diikuti ratusan orang pada Rabu malam melalui siaran langsung YouTube.
Baca Juga: Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Berlaku Hingga Awal Januari
Pemimpin yang dimakzulkan itu tetap berada di ibu kota Seoul, pengacara tersebut mengonfirmasi kepada AFP.
Para anggota parlemen oposisi dengan cepat mengutuk pesan Yoon sebagai sesuatu yang menghasut, sementara juru bicara Partai Demokrat Jo Seoung-lae menyebutnya delusi dan menuduhnya mencoba memicu bentrokan.
Tim hukum Yoon telah mengajukan perintah untuk memblokir surat perintah tersebut dan mengklaim bahwa perintah penangkapan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah.
Baca Juga: Pengadilan Korea Selatan Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon