internasional

Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Berlaku Hingga Awal Januari

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:46 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat menyampaikan pidato di kantor kepresidenan di Seoul, Korea Selatan. (Gemalantang.com/Reuters)

GEMALANTANG.COM, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan pada Selasa menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember, kata otoritas investigasi.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengonfirmasi Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah yang diminta oleh penyidik ​​yang memeriksa penerapan darurat militer jangka pendek oleh Yoon.

Baca Juga: Pengadilan Korea Selatan Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon

Reuters melaporkan penjabat pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan, Kweon Seong-dong, mengatakan pada hari Selasa bahwa upaya menahan presiden yang sedang menjabat adalah tindakan yang tidak pantas.

Kim Yong-min, seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat oposisi, yang memegang mayoritas di parlemen dan mengajukan tuntutan pemakzulan terhadap Yoon turut angkat bicara.

Baca Juga: Waduh!!! Penyidik Korea Selatan Minta Surat Perintah Penangkapan Untuk Yoon

Dia mengatakan pada hari Selasa bahwa proses pelaksanaan surat perintah dan penyelidikan bisa jadi sangat sulit, dan meminta para penyelidik untuk segera melaksanakan surat perintah tersebut.

Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk seorang presiden petahana di Korea Selatan, menurut media lokal.

Baca Juga: Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru

Surat perintah penangkapan saat ini berlaku hingga 6 Januari, dan setelah dilaksanakan, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul, kata kantor berita Yonhap mengutip CIO.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah karena kemungkinan Yoon tidak akan menanggapi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan ada alasan kuat untuk mencurigai Yoon melakukan kejahatan, kata Yonhap. Pengadilan menolak berkomentar.

Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!

Yoon telah gagal menanggapi panggilan penyidik ​​untuk diinterogasi sebanyak tiga kali sejak deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Yoon menghadapi penyelidikan atas tuduhan bahwa ia adalah pemimpin pemberontakan menurut Reuters. Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan yang tidak dapat dikenai kekebalan hukum bagi presiden Korea Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Isu Royalti Menggema di Forum Jepang-ASEAN

Sabtu, 15 November 2025 | 16:46 WIB

Kremlin: Upaya Penyelesaian Konflik Ukraina Terhenti

Sabtu, 8 November 2025 | 13:59 WIB

Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump

Kamis, 6 November 2025 | 09:19 WIB

Prabowo Warning Dunia Soal ‘Serakahnomics’

Sabtu, 1 November 2025 | 13:19 WIB

Gestur Diplomasi Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN

Senin, 27 Oktober 2025 | 09:12 WIB